Malang, 20 Februari 2025
Surabayasatu.net - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jatim Dydik Rudy Prasetya membuka Pertemuan Pembinaan Usaha Perkebunan Jawa Timur Tahun 2024” di Kota Batu, Malang.
Pada acara ini dihadiri seluruh Kepala Dinas Kabupaten dan Kota di Jawa Timur serta pihak swasta yang berkaitan dengan sektor perkebunan.
Dalam kesempatan itu, Kadisbun Jatim mengatakan Jawa Timur merupakan provinsi yang memiliki potensi perkebunan cukup besar. Angka sementara Tahun 2024 menunjukkan bahwa luas areal tanaman perkebunan Jawa Timur mencapai 889.192 Ha, dengan total produksi mencapai 1,8 juta ton.
“Adapun komoditas unggulan perkebunan Jawa Timur berupa tebu, tembakau, kopi, kakao, dan kelapa. Luas areal dan produksi tersebut tidak hanya dihasilkan dari perkebunan rakyat, melainkan juga Perkebunan Besar Negara (PBN) dan Perkebunan Besar Swasta (PBS),” katanya.
Berdasarkan bentuk pengusahaannya, areal perkebunan di Provinsi Jawa Timur terdiri dari Perkebunan Rakyat dengan luas ± 757.999 Ha, Perkebunan Besar Negara dengan luas ± 84.125 Ha dan Perkebunan Besar Swasta dengan luas ± 47.068 Ha.
Saat Ini di Jawa Timur terdapat 139 kebun, baik dari perkebunan besar negara maupun swasta yang mengusahakan tanaman perkebunan, mengelola lahan HGU seluas ± 117.438 Ha serta menyerap tenaga kerja sebanyak ± 190.948 pekerja.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26
Dikatakan, Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, pemerintah daerah memiliki tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perkebunan.
Dalam proses pembangunan perkebunan ke depan, saya berharap perkebunan besar dapat terus berupaya memperbaiki dan mengembangkan perusahaan, sehingga perkebunan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada perusahaan maupun masyarakat di sekitarnya.
Mengacu pada amanat Permentan No.18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, perusahaan perkebunan juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan dan kemudahan akses pembiayaan, akses pengetahuan dan teknik budidaya dalam membangun kebun sampai tanaman menghasilkan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Tanggung jawab ini dapat diwujudkan melalui berbagai pola fasilitasi seperti pola kredit, bagi hasil, pendanaan lain yang disepakati maupun program kemitraan pada usaha produktif perkebunan.
Pada dasarnya, asas dari kewajiban ini diantaranya saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan. Dalam melaksanakan usaha perkebunan, selain aturan pada bidang perkebunan, juga hendaknya memperhatikan aturan-aturan di bidang pertanahan serta perizinan sebagai bentuk penguatan legalitas.
“Terkait dengan kondisi tanaman, saya berharap agar pihak perkebunan menata kembali tanamannya sesuai kaidah teknis dan kaidah konservasi, sehingga produktivitas kebun dan pendapatan kebun dapat ditingkatkan serta kerusakan lahan yang berpotensi mengakibatkan bencana alam dapat dicegah sedini mungkin. Dengan peningkatan produktivitas, biaya pokok produksi dengan sendirinya akan menurun, sehingga perusahaan bisa lebih sehat dari sisi keuangan,” katanya.***SO