SURABAYA, 2 DESEMBER 2024
Surabayasatu.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak gegabah dalam memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 yang sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat 6,5 persen.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono di Surabaya, Senin (2/12) mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), meski sudah pernah pembicaran soal kenaikan itu.
“Kita akan menyesuaikan kita menunggu dari Kemenaker surat edarannya kelihatannya kan mundur sedikit. Jadi,kita menunggu saja sampai terbit surat edaran itu,” katanya.
Ditegaskan, tidak akan gegabah dalam menerapkan UMP sebagian instruksi Pemerintah Pusat, masing-masing wilayah berbeda kemampuannya dan daya saingnya.
Karena itu, Pemprov Jatim tidak akan menerapkan semua ke daerah daerah, karena akan memunculkan keberatan dari kalangan pengusaha. Namun, untuk daerah ring satu masih harus dibicarakan lebih dulu.
“Tetapi di sisi lain kabupaten kota yang minus yang dibawa Rp3 juta tentu akan kita naikkan tetapi kami juga harus konsolidasi juga bukan hanya dengan SPSI tetapi juga dengan pihak pengusaha supaya semuanya ada titik temu,” ujarnya.
Adhy mengakui sudah pembicaraan dengan SPSI beberapa perwakilan dan beberapa asosiasi tetapi Pemprov masih mencari formula yang pas untuk memutuskan.
“Kita petakan dan saya butuh juga masukan dari Bupati dan Walikota sehingga untuk bisa formulasi yang paling aman berapa dan memang harus mencapai dukungan,” ujarnya.***SO