Surabayasatu.net - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilihan Gubernur Jatim 2024 yang akan digelar bulan November 2024 mendatang dipastikan tidak akan diikuti oleh calon Independen atau Perseorangan.
Dari data yang ada sesuai dengan ketetapan KPU yang telah diatur, sampai batas akhir pendaftaran calon Independen atau perseorangan, Minggu (12/05/24) sampai pukul 23.59 WIB, KPU Jatim tidak menerima adanya calon yang akan maju di Pilkada Pilgub Jatim 2024 dari jalur Mandiri atau Perseorangan.
“Sesuai aturan masa pendaftaran paslon perseorangan sudah kita buka sejak Rabu (8/5/2024) dan berakhir pada Minggu (12/5/2024) kemarin. Dari rentan waktu itu tidak ada satupun yang terdaftar sebagai calon independen atau perseorangan. Kita sudah tinggi sampai pukul 23.59 WIB kemarin tidak ada yang daftar,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Aang Kunaefi, Senin (13/0524).
sama diketahui untuk calon perseorangan di Pilgub Jatim sesuai peraturan KPU, harus didukung sebanyak 2.041.185 masyarakat yang dibuktikan dengan dukungan KPU dan tersebar minimal di 20 Kabupaten/Kota di Jatim.
Menurut Aang, meski tidak ada yang mendaftar sampai penutupan kemarin malam pukul 23.59 menit, namun tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
“Sehingga kami dapat memastikan Pilgub Jatim 2024 mendatang tidak akan ada pasangan calon perseorangan atau independen. Praktisnya nanti hanya akan ada paslon yang diangkat oleh parpol,” tegas mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu.
Sementara itu menanggapi tidak adanya calon perseorangan atau independen pada Pilgub Jatim 2024 mendatang, Pengamat Politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Moch Mubarok Muharram menyebut, syarat paslon jalur independen untuk maju Pilgub Jatim memang tidak mudah. Apalagi butuh modal dukungan awal 2 juta KTP.
“Memang cukup berat dengan 2 juta lebih dukungan KTP dan tersebar minimal di 20 Kota/Kabupaten di Jatim. Sehingga saya tidak kaget bila tidak ada satupun yang mendaftar,” ujar Mubarok, Senin (13/05/24)
“Jumlah syarat dukungan itu memang menjadi tantangan tersendiri bagi pasangan calon yang berniat maju di jalur non parpol. Bila tidak ada yang mendaftar ya saya maklum karena tidak mudah mengumpulkannya,” lanjutnya mempertegas.
Sekedar diketahui Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, mengatur tahapan yang mencakup persyaratan dukungan calon pasangan perseorangan.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Pengumuman Nomor 173/PP.06.2-PU/35/2024) mulai tanggal 5 Mei sd 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, yakni Tanggal 8 Mei sd 12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Jl Raya Tenggilis, No.1-3 Surabaya.****SO