Notification

×
Kunjungi Pengiklan

Tersangka Korupsi, Muhdlor 'Absen' di Acara Halal Bi Halal Pemprov Jatim

Kamis, 18 April 2024 | Kamis, April 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-18T07:12:23Z



Surabayasatu.net - Pasca penetapan sebagai tersangka korupsi Bupati Sidoarjo Muhdlor tidak tampak diantara undangan acara Halal Bi Halal yang diselenggarakan Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya.


Tidak diketahui secara pasti alasan Muhdlor tidak hadir dalam acara tersebut. Padahal, sebagian besar kepala daerah dan seluruh Forkopimda di Jawa Timur hadir.


Sekretaris Pemkab Sidoarjo Fenny Apridawati  terpaksa mewakili untuk hadir bersama Forkopimda Sidoarjo. Sedangkan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi hingga kini masih menjalani Ibadah Umroh.


Saat ditemui wartawan Fenny enggan menjelaskan tidak hadirnya Muhdlor. Dirinya kini sebagai pejabat yang memimpin rombongan setelah Wakil Bupati menjalankan  ibadah umroh.  


Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono juga belum memberikan penjelasan, tidak hadirnya Muhdlor dalam acara tersebut. 


Acara Halal Bi Halal yang diselenggarakan di Gedung Negara Grahadi dikhususkan untuk para Kepala Daerah dan Forkopimda. 



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.


"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.


Ali menerangkan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.


Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.


"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.***SO







×
Berita Terbaru Update