Surabayasatu.net - Kwarda Pramuka Jawa Timur menggelar halal bihalal dengan sejumlah pengurus Kwarda Jatim, serta Kwarcab se Jawa Timur yag digelar di Ruang Bhinaloka, Kantor Gubernur Jatim.
"Acara ini sekaligus untuk menyampaikan hasil Rakernas Pramuka di Jakarta," kata Kwarda Pramuka Jatim, Kak HM. Arum Sabil kepada wartawn di Surabaya, Jumat (26/4).
Kwarda Pramuka Jatim, Kak HM. Arum Sabil mengatakan momentum bulan syawal atau idul Fitri 1445 H ini. Kwarda pramuka Jatim ingin menyampaikan kabar gembira kepada jajaran kwarda, kwartir, kwarcab se Jatim bawah SK dari Kwarnas sudah turun ke kwarda Jatim. Artinya mari kepada seluruh pengurus Pramuka di Jatim untuk menjalankan tugas dan tupoksi Pramuka dengan baik lagi.
Agenda dalam waktu dekat yang dilakukan yaitu mendukung penuh pernyataan sikap Kwarnas agar disampaikan kepada Presiden Joko Widodo Selaku ketua MABINAS dan Komisi X DPR RI tentang Permendikbud No 12 Tahun 2024.
Jatim punya anggota aktif hampir 3,2 juta. Kami besok akan konsolidasi menyatakan sikap dari seluruh keluarga besar Kwarda Jatim mulai dari Gugus Depan, Kwarcab sampai Kwarda,” ungkapnya.
Jatim punya anggota aktif hampir 3,2 juta. Kami besok akan konsolidasi menyatakan sikap dari seluruh keluarga besar Kwarda Jatim mulai dari Gugus Depan, Kwarcab sampai Kwarda,” ungkapnya.
Jangan sampai nanti Pak Menteri (Nadiem) dicatat dalam sejarah yang meruntuhkan Kemajuan peradaban Dunia Pendidikan Indonesia. Pendidikan ini menentukan masa depan bangsa untuk membentuk Kemandirian, karakter, akhlak, moral dan adab. Ketua Kwarnas menguatkan hal itu. Ketua Kwarnas mengajak kita untuk menjaga bangsa ini,” tuturnya.
Kak Arum Sabil menambahkan, pernyataan Menteri Nadiem yang mengungkapkan bahwa Pramuka tetap menjadi ekskul wajib di sekolah namun tidak semua peserta didik wajib mengikutinya adalah statemen multitafsir yang kontraproduktif.
“Pernyataan ini sangat jelas bahwa Permen tersebut akan menimbulkan multitafsir dan mengarah kepada pelemahan terhadap pendidikan karekter yang ada dalam Pramuka. Ibarat ada peraturan dalam keluarga, namun anggota keluarga tidak wajib mengikutinya. Ini vis-a-vis atau bertolak belakang,” ujarnya.***SO