Notification

×
Kunjungi Pengiklan

Operator Kapal Minta Regulasi Kendaraan Listrik Segera Dibuat

Sabtu, 16 Maret 2024 | Sabtu, Maret 16, 2024 WIB Last Updated 2024-03-16T10:08:20Z


 

Surabayasatu.net - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak Pemerintah segera membuat regulasi terkait angkutan kapal khususnya kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat.

“Selama ini belum ada regulasi terkait kendaraan listrik padahal sudah berkali kali kejadian kebakaran akibat kendaraan listrik saat diangkut menggunakan kapal,” kata Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap Rachmatika Ardiyanto kepada wartawan di Surabaya, kemarin.

Di Indonesia,  kapal ferry hampir dikatakan zero accident, tetapi akhir-akhir ini dengan maraknya produksi kendaraan listrik yang harus diangkut oleh kapal, hal ini membawa dampak yang membahayakan bagi transportasi penyeberangan anggota Gapasdap.

Dia memberikan contoh seperti yang terjadi kebakaran baru-baru ini, di merak - bakauheni telah terjadi 2 kali kebakaran yang disebabkan truk yang mengangkut kendaraan listrik.

Padahal, katanya, menurut perusahaan manufaktur Tesla, bahwa kendaraan listrik ini bila terbakar harus dimasukkan / dicelupkan ke dalam air tawar sebanyak 45 ton, karena jika kendaraan listrik terbakar akan terjadi ledakan yg cukup tinggi.

Jika ini terjadi di kapal maka penangannya tidak mungkin dilakukan, karena di dalam kapal hanya terdapat hydrant untuk penyemprotan air, dan itupun menggunakan air laut.

“Kita tidak tahu apakah dengan penyemprotan  air laut ini bisa memadamkan api akibat kebakaran mobil listrik. Dan ini seharusnya menjadi tugas dari pemerintah untuk melakukan kajian yang mendalam terkait hal tersebut,” ujarnya.

Demikian juga sekarang lagi marak orang menggunakan mobil listrik, motor listrik dan sepeda motor listrik. “Ini yang menjadi ketakutan kami dalam mengangkut kendaraan tersebut,” katanya.

Barang yang diangkut ke kapal selama ini tidak ada penggolongan atau tanda khusus bahwa kendaraan tersebut listrik atau tidak.  Jika kendaraan listrik ada tanda atau pembedanya, maka kita bisa menempatkan kendaraan listrik untuk ditempatkan di tempat yang aman dan tidak membahayakan kendaraan ataupun penumpang lainnya.

“Tanda ini harus dikeluarkan oleh pemerintah supaya kita tau dan informasi ini dan juga harus diketahui oleh pihak kepelabuhanan guna memfilter kendaraan kendaraan berbahaya yang akan diangkut oleh kapal ferry, seperti halnya yang ada di angkutan udara di bandaranya ada X-Ray untuk mengetahui barang barang berbahaya,” katanya.

Karena itu, DPP Gapasdap mendesak agar segera dikelurag regulasi, apalagi mendekati arus mudik lebaran dipastikan akan banyak kendaraan memanfaatkan jasa kapal.

“Sudah bisa dipastikan akan ada kendaraan listrik atau sepeda motor listrik yang naik diatas kapal tersebut. Kita minta pemerintah segera keluarkan regulasinya,” katanya.

Bila ini tidak segera ditertibkan atau disosialisasikan ke masyarakat bahwa mobil listrik bisa terbakar dan meledak, maka akan membahayakan transportasi pengangkutnya, baik melalui kapal, kereta api maupun pesawat udara.***SO


×
Berita Terbaru Update