Notification

×
Kunjungi Pengiklan

Maju Pilkada Melalui Partai Demokrat, Ini Syaratnya

Selasa, 19 Maret 2024 | Selasa, Maret 19, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T03:09:11Z


 

Surabayasatu.net - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Membuka Pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) dan Wakil Kepala Daerah untuk bertarung pada pemilihan umum  tanggal 27 November 2024.


Surat DPP Partai Demokrat bernomor 19/SEINT/DPP.PO//2424 bulan Maret 2024 yang ditanda tangani Sekretaris Jendral H Teuku Riefky Harsya ditujukan kepada Ketua DPD Partai Demokrat se Indonesia dan Ketua DPC Partai Demokrat se Indonesia.


Dalam keterangan surat tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk membuka pendaftara Cakada.


“Diinstruksikan kepada seluruh Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia untuk membuka pendaftaran bagi para Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2024,” kata Teuku Riefky dalam keterangan tertulis tersebut, Rabu (20/3/2024).


Sebagai bahan pertimbangan agar para Calon Kepala Daerah dapat melaksanakan survei dengan menggunakan lembaga survei yang kredibel diantaranya:


1. Indikator


2. SMRC


3. LSI


4. Indexstat


5. Parameter Politik Indonesia


6. Dinamis Research & Consulting


7. Poltracking


8. Indobarometer


Demikian surat tersebut yang ditembuskan ke Ketua Umum dan Kepala Bappilu Partai Demokrat.***SO



×
Berita Terbaru Update