Notification

×
Kunjungi Pengiklan

Bungkam Terkait Penetapan UMK, Gubernur Khofifah Memilih Umumkan Lewat Website

Kamis, 30 November 2023 | Kamis, November 30, 2023 WIB Last Updated 2023-12-01T03:51:03Z




Surabayassatu.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bungkam saat ditanya terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur. Gubernur lebih memilih mengumumkan melalui web resmi milik Pemprov Jawa Timur.


Tanggal 30 November 2023 merupakan batas akhir penetapan UMK Provinsi Jawa Timur. Buruh sempat melakukan aksi turun ke jalan mendatangi kantor Gubernur di Jalan Pahlawan.


Mereka menanti pengumuman UMK yang ditetapkan oleh Gubernur. Namun, saat berunjuk rasa di Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, buruh hanya ditemui Sekdaprov Jatim Ady Karyono. 


Karena hari terakhir, awak Media kemudian mengkonfirmasikan penetapan itu ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri acara SMA Award.


Saat ditemui awak Media usai acara tersebut, Gubernur lari terbirit birit enggan menjawab pertanyaan wartawan.  Gubernur langsung masuk ke mobil dinasnya menuju ke Kediri.


Meskipun begitu, penetapan UMK yang ditunggu buruh di Jatim ini akhirnya diumumkan Gubernur melalui website resmi milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 


Penetapan UMK 2024 di Jatim tertua dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023.

Berdasarkan data yang diperoleh dari jdih.jatimprov.go.id, UMK Surabaya masih menjadi yang tertinggi pada tahun depan. Naik sebesar Rp. 200.000 dari Rp. 4.524.479 menjadi Rp. 4.725.479.

Jumlah kenaikan UMK di Surabaya tentu jauh dari usulan serikat pekerja atau buruh yang meminta kenaikan sebesar Rp. 678.822 atau Rp. 5.204.302 untuk tahun depan. Namun kenaikan ini lebih tinggi dari usulan pengusaha yang ingin naik Rp. 165.678 atau sebesar Rp. 4.691.157.

Kemudian UMK Gresik naik Rp. 120.001. Dari Rp. 4.522.030 menjadi Rp. 4.642.031. Kemudian Sidoarjo juga naik Rp. 120.001. Dari sebelumnya Rp. 4.518.581 menjadi Rp. 4.638.582.

Lebih lanjut, UMK Pasuruan dan Mojokerto juga mengalami kenaikan sebesar Rp.120.000. Pasuruan sebelumnya Rp.4.515.133 menjadi Rp.4.635.133. Sementara Mojokerto naik dari Rp. 4.504.787 jadi Rp. 4.624.787.

Berikut daftar lengkap UMK 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp4.725.479,00
2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031,00
3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582,00
4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133,00
5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787,00
6. Kabupaten Malang Rp3.368.275,00
7. Kota Malang Rp3.309.144,00
8. Kota Pasuruan Rp3.138.838,00
9. Kota Batu Rp3.155.367,00
10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544, 00
11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955,00
12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225,00
13. Kota Mojokerto Rp2.832.710,00
14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323,00
15. Kota Probolinggo Rp2.701.086,00
16. Kabupaten Jember Rp2.665.392,00
17. Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628,00
18. Kota Kediri Rp2.415.362,00
19. Kota Blirar Rp2.330.000,00
20. Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016,00
21. Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000,00
22. Kabupaten Lumajang Rp2.281.469,00
23. Kota Madiun Rp2.274.277,00
24. Kabupaten Kediri Rp2.340.668,00
25. Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455,00
26. Kabupaten Sumenep Rp2.249.113,00
27. Kabupaten Blitar Rp2 .256.050,00
28. Kabupaten Madiun Rp2.243.291,00
29. Kabupaten Madiun Rp2.238.808,00
30. Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311,00
31. Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135,00
32. Kabupaten Pacitan Rp2.199.337,00
33 .Kabupaten Sampang Rp2.182.861,00
34. Kabupaten Ngawi Rp2.241.054,00
35. Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590,00
36. Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163,00
37. Kabupaten Situbondo Rp2.172.287,00
38. Kabupaten Bangkalan Rp2. 240.701,00


***SO


×
Berita Terbaru Update