Notification

×
Kunjungi Pengiklan

Biro Perekonomian Serahkan Mobil Canggih X-Ray ke Satpo PP Jatim

Rabu, 01 Februari 2023 | Rabu, Februari 01, 2023 WIB Last Updated 2023-02-01T11:36:44Z




Surabayasatu.net -Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Budi Raharjo, S.E, M.SI bersama Kepala Satpol Pemprov Jatim M Hadi Wawan Guntoro, S.STP,. M.SI pada acara penyerahan MOBIL X-RAY untuk optimalisasi bidang penegakan hukum bersumber DBH CHT di Jawa Timur.

Penyerahan dilaksanakan di Kantor Satpol Pemprov Jatim, Jalan Jagiw Wonokromo Surabaya, Rabu (1/2). Mobil yang memiliki multifungsi ini untuk menjaga kelancaran kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.


 “Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui koordinasi dengan DJBC Jatim I dan II berupaya untuk memberikan dukungan berupa Mobil X-Ray yang sangat berguna dalam pemeriksaan barang pada saat penindakan barang kena cukai illegal,” kata Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Budi Raharjo, S.E, M.SI di Surabaya, hari ini.

 

Menurutnya, pengadaan Mobil X-Ray tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran DJBC Nomor SE-3/BC/2022 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam Kerjasama Penggunaan DBHCHT di Bidang Penegakan Hukum oleh Pemerintah Daerah. 

 

Harapannya, dengan bertambahnya daya dukung dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dapat meminimalisir kerugian yang dialami negara akibat peredaran rokok ilegal.

 

Selama periode pelaksanaan bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Perekonomian telah berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Jawa Timur I dan II dalam hal penindakan terhadap temuan barang kena cukai ilegal (rokok ilegal).

 

“Temuan-temuan tersebut berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, salah personifikasi, dan tidak dilekati pita cukai,” ujarnya.

Total temuan mencapai 2,6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai 1,46 Miliar dan perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai 2,77 Miliar.

Sementara itu, Kasatpol PP Jatim Hadi Wawan Guntoro menegaskan mobil X-Ray ini dipastikan sangat membantu. Sebab selama ini operasi yang dilakukan baru dilakukan secara manual. 

 

“Memang selama ini operasi kami selama ini manual. Ketika ada indikasi dan informasi ada pengiriman rokok ilegal maka kita akan operasi. Termasuk di ekspedisi, kami gerak juga berdasarkan info masyarakat atau dari intelejen lalu kita periksa manual,” tegasnya. 

 

Dengan mobil X-Ray ini, ia optimis tugas pengawasan dan penindakan pada barang kena cukai ilegal akan sangat terbantu dan termudahkan. Selain itu pelaksanaannya juga akan lebih masif.

 

Lebih lanjut selama ini Pemprov Jatim telah melakukan operasi terhadap barang kena cukai ilegal. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Perekonomian berserta Satpol PP telah berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Jawa Timur I dan II dalam hal penindakan terhadap temuan barang kena cukai ilegal (rokok ilegal). 

 

Selama periode pelaksanaan bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2022, telah banyak barang kena cukai ilegal yang ditemukan. Barang temuan tersebut berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, salah personifikasi, dan tidak dilekati pita cukai. 

 

Setidaknya Total temuan mencapai 2,6 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai 1,46 Miliar dan perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai 2,77 Miliar.

 

Dengan bertambahnya daya dukung dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dapat meminimalisir kerugian yang dialami negara akibat peredaran rokok ilegal.**SO

×
Berita Terbaru Update