Surabayasatu.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi inovasi Aplikasi Terintegerasi yang diluncurkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dr. Mia Amiati di Sasana Adhiyaksa Gedung Kejati, Jl. A. Yani Surabaya, Rabu (15/6).
Gubernur Khofifah menyebut, Aplikasi Terintegrasi yang diluncurkan hari ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Bahkan ia optimistis bahwa aplikasi terintegrasi akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Jatim. Khususnya karena adanya jaminan kepastian hukum dan kemudahan akses proses perizinan.
"Pemprov Jatim memberikan apresiasi yang tinggi atas diluncurkannya Aplikasi Terintegrasi ini yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat bidang Datun yang memiliki ruang lingkup bantuan dan layanan hukum," ungkap Gubernur Khofifah usai menghadiri Launching Aplikasi Terintegrasi.
Sebagaimana diketahui, dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim melaunching Aplikasi Terintegerasi yang diperuntukkan bagi Eksternal maupun Internal Kejati Jatim.
Untuk aplikasi yang bersifat eksternal terdiri dari E-Datun, Smart Pidum dan Sitabur. Sedangkan untuk aplikasi internal terdiri dari E-KGB dan E-Pensiun, E-PAK dan E-Clearence.
Gubernur Khofifah menyatakan, kehadiran aplikasi ini akan memberikan keyakinan kepada para investor yang akan menanamkan investasinya ke Jatim terkait kemudahan berbagai akses proses perizinan di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.
"Aplikasi terintegrasi ini menjadi penting untuk meyakinkan para investor di semua daerah di Jawa Timur yang menginginkan kemudahan dan percepatan dalam berproses untuk investasi. Kami berharap, kehadiran aplikasi ini akan memberikan kepercayaan investor untuk berinvestasi melalui beragam layanan kemudahan berbagai aplikasi di Jatim," ungkapnya.
Khofifah menyebut, bahwa Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan memberikan arahan pentingnya percepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan mengintegrasikan layanan yang dimiliki di masing-masing elemen strategis. Harapannya, masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik secara cepat, mudah dan murah.
Khofifah menyebut, bahwa aplikasi terintegerasi ini merupakan bentuk layanan untuk meningkatkan layanan publik lebih baik, lebih mudah, murah dan cepat bagi masyarakat.
Apresiasi 182 Kampung Restorative Justice di 36 Kab/Kota Jatim
Di hadapan jajaran Kejati Jatim, Gubernur Khofifah juga memberikan pujian atas seluruh kinerja dari Kajati Jatim yang telah membentuk 182 kampung Restorative Justice (RJ) di 36 kabupaten/kota di seluruh Jatim.
Menurutnya, kampung RJ ini menjadi luar biasa karena Rumah Restorasi atau Kampung Restorative Justice ini terbanyak dari seluruh Indonesia.
"Ini yang patut kita banggakan bahwa Ibu Kajati kinerjanya luar biasa, kerja cepat dengan tingkat presisi yang tepat dan terukur," urainya.
Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
"Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh," tambah Gubernur perempuan pertama di Jatim ini.
Di sisi lain, Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan, Era Digital dituntut untuk mempermudah, mempercepat pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan memberikan layanan kepada seluruh jajaran di lingkup Kejati Jatim.
"Era Digital harus memudahkan integrasi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik. Birokrasi harus memudahkan masyarakat agar tidak kesulitan dalam mendapatkan informasi khususnya di Bidang Hukum," ungkapnya.
Kajati Mia menyatakan, aplikasi ini diperuntukkan bagi lingkungan eksternal maupun internal Kejati Jatim agar mudah sinergi antar lembaga maupun instansi yang ada di Jawa Timur.
Aplikasi Terintegrasi yang akan dilaunching hari ini yakni aplikasi E-Datun merupakan form pengajuan permohonan layanan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari para pemangku kepentingan maupun masyarakat.
"Nantinya, E-Datun ini pemohon akan diberikan akun khusus sehingga dapat mengetahui atau memantau perkembangan penanganan permohonannya oleh JPN," urainya.
Sementara untuk Smart Pidum adalah aplikasi layanan pengingat atau rimender bagi jaksa maupun penyidik dalam tahap penanganan perkara tindak pidana umum. Sedangkan, Sitabur merupakan aplikasi yang mengakomodir tangkap buronan Kejati Jatim di bawah kendali dan pengawasan oleh bidang intelejen.
Terkait launching aplikasi Internal, Kajati menyebut terdapat E-KGB dan E-Pensiun. E-KGB ini sebagai alat monitoring gaji berkala pegawai dan permudah penerbitan sehingga tidak ada keterlambatan bagi para pegawai Kejati Jatim.
Selain itu, juga terdapat E-PAK yang menjadi alat mengajukan Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi para Jaksa yang bertugas di lingkup Kejati Jatim. Serta, E-Clearence dimana fssilitas dari aplikasi ini mempermudah pegawai yang ingin mengajukan Surat Keterangan Kepegawaian (SKK) baik keperluan kenaikan pangkat, promosi, pendidikan hingga pelatihan.
"Kami yakin seluruh sistem yang kami launching ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan bagi seluruh jajaran kami. Masyarakat dan staf cukup mengisi form aplikasi dan klik aplikasi yang diharapkan. Kami membatasi tatap muka yang dikhawatirkan terjadinya transaksional," tutupnya.*SO