Notification

×
Kunjungi Pengiklan

Ayu Kok Nipu

Selasa, 31 Mei 2022 | Selasa, Mei 31, 2022 WIB Last Updated 2022-06-01T02:41:46Z



Surabayasatu.net-Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Anggrita Putri Khaleda (23) bos arisan online bernama @ARISANLOVE. Ibu rumah tangga asal Wiyung, Surabaya tersebut diduga menipu belasan korbannya hingga mencapai miliaran rupiah. 


Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert, mengatakan, tersangka yang juga seorang selebgram ini ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar.


 "Dari hasil penyidikan, arisan online itu berjalan sejak 2019 dan tersangka mempunyai 150 anggota yang berhasil digaet melalui Instagram. Kemudian, anggota yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022). 


Dia menambahkan, tersangka mengimingi-imingi membernya dengan keuntungan mencapai 50 persen, dari nominal uang yang disetorkan. Dia mengungkapkan, ada 3 sistem yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Misal duos Rp10 juta, bisa menjadi Rp 15 juta. 


"Saat member baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Namun, seiring berjalannya waktu, janji-janji itu tidak terwujud. Saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member," imbuhnya. 


Menurut keterangan tersangka dihadapan penyidik, kata dia, uang yang didapat tersangka dari member, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Kami saat ini masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut, uang milyaran hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka," terangnya. 


Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***SO

×
Berita Terbaru Update